PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 4
BAB 2 — PENGADAAN
Pengadaan Pupuk An-Organik dilakukan melalui produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri.
BAB 2 — PENGADAAN
Pengadaan Pupuk An-Organik dilakukan melalui produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri.