PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 5
BAB 2 — PENGADAAN
(1) Pupuk An-Organik berasal dari produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, dilengkapi deskripsi, serta lulus uji mutu dan efektivitas.
(2) Pupuk An-Organik produksi dalam negeri selain dilengkapi deskripsi, serta lulus uji mutu dan
efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus berasal dari Formula Pupuk hasil rekayasa.
(3) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling kurang memuat analisis komposisi
dan analisis kadar unsur hara.
