PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 3
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Pengadaan, Pengujian, Pendaftaran, perubahan dan peralihan, serta pupuk formula khusus.
www.hukumonline.com/pusatdata
