PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan Pendaftaran Pupuk
An-Organik.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
melindungi manusia dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penggunaan Pupuk An-Organik;
menjamin mutu dan efektivitas Pupuk An-Organik; dan
memberikan kepastian Formula Pupuk An-Organik yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan komposisi pupuk yang didaftarkan.
