Pasal 1
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pupuk An-Organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik dan/atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
Formula Pupuk adalah kandungan senyawa dari unsur hara utama dan/atau unsur hara mikro dan mikroba.
Pengadaan adalah kegiatan penyediaan pupuk baik berasal dari produksi dalam negeri maupun dari luar negeri.
Pengujian adalah semua kegiatan menguji baik di laboratorium maupun di lapangan yang dilakukan terhadap semua produk pupuk baik yang dibuat di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.
Pendaftaran adalah kegiatan untuk pemberian nomor Pendaftaran agar pupuk yang telah memperoleh nomor Pendaftaran dapat diproduksi, diimpor dan diedarkan.
Standar Mutu adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus untuk menjamin kualitas produk atau mutu.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pupuk An- Organik sesuai dengan persyaratan SNI.
Persyaratan Teknis Minimal yang selanjutnya disingkat PTM adalah Standar Mutu yang dipersyaratkan dan ditetapkan oleh Menteri.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas di bidang pupuk.
Kepala Pusat adalah kepala pusat yang melaksanakan tugas di bidang perizinan pertanian.
