Pasal 20
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, permohonan Pendaftaran
Pupuk An-Organik dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
akta pendirian dan perubahannya;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) pupuk;
surat keterangan domisili perusahaan;
Kartu Tanda Penduduk (KTP)/kartu identitas pimpinan perusahaan;
www.hukumonline.com/pusatdata
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
konsep label;
surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang;
laporan hasil uji efektivitas; dan
surat pernyataan bermaterai dari pemohon bahwa dokumen persyaratan lengkap dan benar;
deskripsi pupuk; dan
bukti pembayaran PNBP.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Pendaftaran Pupuk An-
Organik yang berasal dari luar negeri disertai surat penunjukan kuasa/perwakilan dari pemilik formulasi yang berasal dari luar negeri kepada badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.
