PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 21
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
Konsep label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f ditulis dalam Bahasa Indonesia dan paling kurang memuat:
nomor Pendaftaran;
nama/merek dagang;
jenis;
kandungan hara;
isi atau berat bersih barang;
masa edar;
aturan pakai/cara penggunaan;
kode produksi;
nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri;
nama dan alamat produsen atau importir;
negara pembuat; dan
petunjuk penggunaan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pendaftaran
Paragraf 1
Pendaftaran Pertama Kali
