PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 22
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
(1) Permohonan Pendaftaran Pupuk An-Organik dengan melampirkan persyaratan permohonan
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, diajukan secara daring (online) oleh pemohon kepada Menteri melalui Kepala Pusat.
(2) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima permohonan
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan dan memberikan jawaban menerima atau menolak.
www.hukumonline.com/pusatdata
