PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 23
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) apabila telah memenuhi
persyaratan permohonan Pendaftaran selanjutnya oleh Kepala Pusat disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) apabila persyaratan
permohonan Pendaftaran tidak lengkap dan/atau tidak benar, Kepala Pusat memberitahukan kepada pemohon disertai alasan penolakan secara daring (online) untuk dilengkapi oleh pemohon.
