PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 24
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan dari Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) melakukan verifikasi teknis.
(2) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian hasil uji
mutu dengan Standar Mutu, dan kebenaran hasil uji efektivitas.
