PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 38
BAB 5 — ### PERUBAHAN DAN PERALIHAN
(1) Pengalihan nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaporkan kepada Direktur
Jenderal melalui Kepala Pusat oleh pemegang nomor Pendaftaran baru, untuk dicatat dalam buku nomor Pendaftaran.
(2) Permohonan pengajuan pengalihan nomor Pendaftaran dengan melengkapi persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kecuali ayat (1) huruf h.
(3) Pengalihan nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
