PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 37
BAB 5 — ### PERUBAHAN DAN PERALIHAN
(1) Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan, akuisisi, divestasi atau alasan lainnya, nomor
Pendaftaran Pupuk An-Organik dapat dialihkan.
(2) Pengalihan nomor Pendaftaran untuk alasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
www.hukumonline.com/pusatdata
dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak nomor Pendaftaran pemegang Pupuk An-Organik diterbitkan.
(3) Pengalihan nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan
dengan akta pengalihan yang dibuat notaris.
