PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 36
BAB 5 — ### PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Pengalihan Nomor Pendaftaran
