PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 35
BAB 5 — ### PERUBAHAN DAN PERALIHAN
(1) Perubahan produsen dilakukan dengan melampirkan uji mutu dan uji efektivitas.
(2) Perubahan warna pupuk dilakukan dengan melampirkan uji mutu.
(3) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
memenuhi persyaratan, perubahan dapat disetujui; atau
tidak memenuhi persyaratan, perubahan ditolak.
