PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 39
BAB 6 — ### PUPUK FORMULA KHUSUS
(1) Pupuk formula khusus harus diproduksi oleh pemegang nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik.
(2) Pemegang nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam memproduksi pupuk
formula khusus wajib sesuai dengan jenis unsur hara yang tercantum dalam nomor Pendaftaran.
(3) Pupuk formula khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib didaftar.
