PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 40
BAB 6 — ### PUPUK FORMULA KHUSUS
(1) Pemegang nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik dapat melayani pesanan pupuk formula khusus,
setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang
nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat, dengan melampirkan persyaratan:
Keputusan Pendaftaran Pupuk An-Organik;
bentuk fisik sesuai dengan Formula Pupuk An-Organik;
bukti pemesanan, atau perjanjian/kontrak kerjasama;
surat pernyataan bahwa pupuk formula khusus digunakan langsung oleh pemesan; dan
surat penyataan bahwa tidak digunakan dalam lelang Pemerintah oleh pemesan.
