PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 41
BAB 6 — ### PUPUK FORMULA KHUSUS
Pemegang nomor Pendaftaran yang memproduksi pupuk formula khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat disertai faktur pajak 6 (enam)
bulan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal untuk dilakukan pengawasan.
