PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 51
BAB 9 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 11 Oktober 2017
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 24 Oktober 2017
Ttd.
www.hukumonline.com/pusatdata
Bagian Kesatu
Perubahan
