PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 50
BAB 9 — ### KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/SR.140/8/2011 tentang Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 491), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
