PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 49
BAB 8 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya nomor Pendaftaran.
(2) Permohonan Pendaftaran Pupuk An-Organik sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dan sedang
atau telah dilakukan pengujian diproses pendaftarannya menggunakan ketentuan sebelum Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan Pendaftaran Pupuk An-Organik sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dan belum
dilakukan Pengujian, dengan batas waktu tahun 2012 diberlakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
