PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 48
BAB 7 — ### KETENTUAN SANKSI
Penarikan Pupuk An-Organik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dilakukan oleh dan atas beban biaya pemegang nomor Pendaftaran, produsen, dan/atau importir Pupuk An-Organik yang
www.hukumonline.com/pusatdata
bersangkutan.
