PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 47
BAB 7 — ### KETENTUAN SANKSI
(1) Pencabutan nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan atas
rekomendasi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Pusat (KPPP).
(2) Keputusan tentang pencabutan nomor Pendaftaran pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Pemegang nomor Pendaftaran, produsen, dan/atau importir wajib menarik Pupuk An-Organik dari
peredaran paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan keputusan tentang pencabutan nomor Pendaftaran.
