Pasal 46
BAB 7 — ### KETENTUAN SANKSI
(1) Pemegang nomor Pendaftaran yang tidak mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan
pada label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang nomor Pendaftaran dikenakan sanksi pencabutan nomor Pendaftaran.
(2) Pemegang nomor Pendaftaran yang tidak menjamin mutu Pupuk An-Organik yang diproduksi
dan/atau diedarkan dikenakan sanksi pencabutan nomor Pendaftaran.
(3) Pemegang nomor Pendaftaran yang tidak memproduksi atau tidak mengimpor atau tidak membuat
laporan produksi atau laporan impor Pupuk An-Organik yang didaftarkan selama 2 (dua) tahun dikenakan sanksi pencabutan nomor Pendaftaran.
(4) Pemegang nomor Pendaftaran yang tidak melaporkan adanya perubahan alamat pemegang nomor
Pendaftaran dikenakan sanksi pencabutan nomor Pendaftaran.
