PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 13
BAB 3 — PENGUJIAN
(1) Uji efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menggunakan metode uji dan
pelaporan.
(2) Metode uji dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
