Pasal 12
BAB 3 — PENGUJIAN
(1) Uji efektifitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan oleh lembaga uji yang
terakreditasi atau yang ditunjuk.
(2) Lembaga uji yang akan ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi:
peralatan budidaya tanaman;
peralatan pengukuran (timbangan, meteran);
lahan pertanian paling kurang 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) yang terjamin pengairannya;
1 (satu) orang dengan pendidikan Sarjana di bidang pertanian yang mempunyai pengalaman, pengetahuan budidaya tanaman dan pemupukan; dan
2 (dua) orang dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas yang berpengalaman paling rendah 2 (dua) tahun di bidang pertanian.
(3) Lembaga uji efektivitas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
