PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 11
BAB 3 — PENGUJIAN
Uji efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan untuk menilai efektivitas Pupuk An- Organik terhadap pertumbuhan atau kualitas tanaman, hasil tanaman, dan/atau nilai ekonomis hasil produksi tanaman.
