PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 10
BAB 3 — PENGUJIAN
Uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan oleh lembaga uji mutu yang terakreditasi.
BAB 3 — PENGUJIAN
Uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan oleh lembaga uji mutu yang terakreditasi.