PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 9
BAB 3 — PENGUJIAN
(1) Dalam hal mutu pupuk yang akan didaftarkan belum diatur dalam PTM atau SNI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Tim Teknis menyusun PTM.
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Tim Teknis melakukan pengkajian terhadap PTM dan/atau SNI yang telah ditetapkan yang akan
direkomendasikan oleh Tim Teknis kepada Direktur Jenderal untuk diusulkan sebagai SNI.
(3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
