PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 27
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b disampaikan oleh Direktur Jenderal
disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja kepada Kepala Pusat.
(2) Kepala Pusat menyampaikan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon
dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja.
