PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 28
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
(1) Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a berlaku untuk jangka waktu
selama 5 (lima) tahun.
(2) Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang habis masa berlakunya, dapat
dilakukan daftar ulang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya.
www.hukumonline.com/pusatdata
