PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 26
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
(1) Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal
atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima dari Kepala Pusat.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada
Kepala Pusat.
(4) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari
kerja menyampaikan kepada pemohon.
