PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 43
BAB 7 — ### KETENTUAN SANKSI
Lembaga uji yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan dan kebenaran hasil uji yang dilakukannya, diberikan teguran tertulis oleh Direktur Jenderal dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
