PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 32
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
(1) Pemegang nomor Pendaftaran wajib mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada
label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pemegang nomor Pendaftaran wajib menjamin mutu Pupuk An-Organik yang sudah beredar dengan
batas toleransi 8% (delapan persen) dari formula pupuk yang didaftarkan.
(3) Pemegang nomor Pendaftaran wajib membuat laporan produksi atau laporan impor selama 6 (enam)
www.hukumonline.com/pusatdata
bulan sekali.
(4) Pemegang nomor Pendaftaran wajib melaporkan adanya perubahan alamat pemegang nomor
Pendaftaran.
