PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 33
BAB 5 — ### PERUBAHAN DAN PERALIHAN
(1) Perubahan nama dagang, kemasan, produsen pupuk dan/atau warna Pupuk An-Organik dapat
dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah diterbitkan nomor Pendaftaran.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui
Kepala Pusat untuk ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
