PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 31
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
(1) Apabila Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 melebihi batas waktu berlakunya
nomor Pendaftaran, pemohon diwajibkan untuk melakukan Pendaftaran pertama kali.
(2) Dalam hal Pendaftaran ulang sedang dalam proses sedangkan masa berlaku nomor Pendaftaran
lama sudah habis, produksi dan peredaran Pupuk An-Organik wajib dihentikan.
Paragraf 3
Kewajiban Pemegang Nomor Pendaftaran
