Pasal 30
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
(1) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dilakukan paling lama 90
(sembilan puluh) hari kerja sebelum masa berlaku nomor Pendaftaran berakhir.
(2) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.
(3) Laporan uji efektivitas dapat digunakan sebagai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan ketentuan tidak melebihi 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
(4) Pemohon Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan tenggat
waktu yang diperlukan untuk melakukan uji mutu dan uji efektivitas untuk memenuhi persyaratan Pendaftaran ulang.
(5) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
ditetapkan sebagai bencana nasional, nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku:
sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden; atau
sampai dengan 6 (enam) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut, untuk Pupuk SNI wajib dan membutuhkan SPPT SNI dari luar negeri.
