PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 18
BAB 3 — PENGUJIAN
(1) Sertifikat hasil uji mutu dan laporan hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak dikeluarkan oleh lembaga uji.
(2) Sertifikat hasil uji mutu dan laporan hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
digunakan sebagai syarat Pendaftaran.
Bagian Kesatu
Umum
