PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Pasal 17
BAB 3 — PENGUJIAN
(1) Pupuk An-Organik yang telah dilakukan Pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
diberikan sertifikat hasil uji mutu.
(2) Pupuk An-Organik yang telah dilakukan Pengujian efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
diberikan laporan hasil uji efektivitas.
(3) Hasil Uji mutu dan laporan uji efektivitas diunggah (upload) oleh lembaga uji.
