KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral,
1/21
sosial, dan budaya bangsa.
Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya.
Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
Indikasi Asal adalah ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.
Potensi Indikasi Geografis adalah suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan, yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan indikasi geografis dan belum didaftarkan sebagai indikasi geografis.
Komunitas Asal adalah masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal yang menghasilkan, melindungi, memelihara, dan/atau mengembangkan KIK secara komunal dan lintas generasi, termasuk di dalamnya masyarakat pendukung.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK harus sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
(1) Hak atas KIK dipegang oleh negara.
(2) Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
Bagian Kesatu
Umum
2/21
Pasal 4
KIK terdiri atas:
Ekspresi Budaya Tradisional;
Pengetahuan Tradisional;
Sumber Daya Genetik;
Indikasi Asal; dan
Potensi Indikasi Geografis.
Pasal 5
(1) Hak atas KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d merupakan hak
moral yang bersifat inklusif, yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal, yang memiliki manfaat ekonomi, dan berlaku tanpa batas waktu.
(2) Hak atas KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan hak moral yang bersifat inklusif,
yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal.
(3) Hak moral yang bersifat inklusif bagi Potensi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mendapatkan pelindungan eksklusif setelah didaftarkan menjadi indikasi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Ekspresi Budaya Tradisional
Pasal 6
Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki ciri:
mengandung nilai, cara pandang, dan bentuk tradisional, serta disusun, dipelihara, dan dikembangkan baik di dalam maupun di luar konteks tradisional;
diampu dan diemban secara komunal dan bersifat kolektif oleh masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal sebagai Komunitas Asalnya;
dikembangkan secara terus-menerus oleh Komunitas Asal sebagai respon terhadap lingkungan hidup, alam, dan sejarah;
dipelihara, dipergunakan, dan diteruskan secara lintas generasi; dan
memberi kesadaran identitas, keberlanjutan, dan mempromosikan penghormatan terhadap keragaman budaya dan kreativitas.
Pasal 7
(1) Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
verbal tekstual;
musik;
3/21
gerak;
teater;
seni rupa;
upacara adat;
arsitektur;
lanskap; dan/atau
bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan.
(2) Dalam mewujudkan bentuk ekspresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ekspresi Budaya Tradisional
dapat menggunakan Sumber Daya Genetik.
Bagian Ketiga
Pengetahuan Tradisional
Pasal 8
Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
metode atau proses tradisional;
kecakapan teknik;
keterampilan;
pembelajaran;
pengetahuan pertanian;
pengetahuan teknis;
pengetahuan ekologis;
pengetahuan yang terkait dengan Sumber Daya Genetik;
pengetahuan pengobatan, obat tradisional, dan tata cara penyembuhan;
sistem ekonomi;
sistem organisasi sosial;
pengetahuan yang berkaitan dengan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau
bentuk pengetahuan lainnya sesuai perkembangan.
Bagian Keempat
Sumber Daya Genetik
Pasal 9
Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
- tumbuhan atau bagian tumbuhan yang mempunyai nilai nyata atau potensial;
4/21
hewan atau bagian hewan yang mempunyai nilai nyata atau potensial; dan/atau
jasad renik atau bagian jasad renik yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
Bagian Kelima
Indikasi Asal
Pasal 10
Indikasi Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas barang dan/atau jasa yang berasal dari:
sumber daya alam;
hasil pertanian;
produk olahan;
produk jasa; dan/atau
produk seni, kerajinan, dan industri.
Bagian Keenam
Potensi Indikasi Geografis
Pasal 11
Potensi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas barang dan/atau produk:
sumber daya alam;
barang kerajinan tangan; dan/atau
hasil industri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
Inventarisasi KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan melalui:
pencatatan KIK; dan
integrasi data KIK.
5/21
Bagian Kedua
Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
Paragraf 1
Umum
Pasal 13
(1) Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan terhadap KIK yang belum
terdata.
(2) Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencatatan KIK dilakukan secara elektronik.
(4) Pencatatan KIK secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pangkalan data
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah yang terintegrasi dengan sistem informasi KIK Indonesia.
(5) Dalam hal kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah tidak memiliki
pangkalan data, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah memanfaatkan pangkalan data yang telah tersedia di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau Pemerintah Daerah lain.
(6) Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan atau
pengkajian.
Pasal 14
(1) Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) diajukan oleh:
Komunitas Asal kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah; atau
Pemerintah Daerah kepada Menteri atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melengkapi
persyaratan administratif.
(3) Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau
nonelektronik.
Pasal 15
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah melakukan
pencatatan KIK berdasarkan hasil pengkajian.
6/21
Paragraf 2
Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional
Pasal 16
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional paling sedikit
meliputi:
formulir permohonan pencatatan;
deskripsi;
data dukung; dan
pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(2) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
nama Ekspresi Budaya Tradisional;
Komunitas Asal;
bentuk Ekspresi Budaya Tradisional;
klasifikasi Ekspresi Budaya Tradisional;
wilayah/lokasi;
sifat Ekspresi Budaya Tradisional; dan
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Paragraf 3
Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Pengetahuan Tradisional
Pasal 17
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Pengetahuan Tradisional paling sedikit
meliputi:
formulir permohonan pencatatan;
deskripsi;
data dukung; dan
pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(2) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
nama Pengetahuan Tradisional;
Komunitas Asal;
bentuk Pengetahuan Tradisional;
wilayah/lokasi;
7/21
jenis Pengetahuan Tradisional; dan
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Paragraf 4
Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Sumber Daya Genetik
Pasal 18
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Sumber Daya Genetik paling sedikit meliputi:
formulir permohonan pencatatan;
deskripsi;
data dukung; dan
pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(2) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
nama Sumber Daya Genetik;
jenis Sumber Daya Genetik;
wilayah/lokasi; dan
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Paragraf 5
Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Indikasi Asal
Pasal 19
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Indikasi Asal paling sedikit meliputi:
formulir permohonan pencatatan;
deskripsi barang dan/atau jasa;
data dukung; dan
pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(2) Deskripsi barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
nama Indikasi Asal;
jenis barang dan/atau jasa;
karakteristik, sejarah, dan reputasi barang dan/atau jasa; dan
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
8/21
Paragraf 6
Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Potensi Indikasi Geografis
Pasal 20
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Potensi Indikasi Geografis paling sedikit
meliputi:
formulir permohonan pencatatan;
deskripsi barang dan/atau produk;
data dukung; dan
pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(2) Deskripsi barang dan/atau produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
nama Potensi Indikasi Geografis;
jenis barang dan/atau produk;
karakteristik, sejarah, dan reputasi barang dan/atau produk;
batas wilayah/peta wilayah; dan
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Pasal 21
Selain persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20, permohonan pencatatan KIK juga harus memenuhi persyaratan lain dalam hal ditentukan peraturan perundang-undangan mengenai KIK.
Paragraf 7
Verifikasi Dokumen Permohonan
Pasal 22
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah melakukan
pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekuranglengkapan persyaratan administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah memberitahukan kepada pemohon.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi.
(4) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah dapat membentuk tim.
9/21
Pasal 23
Dalam hal permohonan yang telah diverifikasi memenuhi unsur kualifikasi sebagai KIK, Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah menerbitkan bukti pencatatan KIK.
Pasal 24
(1) Dalam hal permohonan yang telah diverifikasi tidak memenuhi unsur kualifikasi sebagai KIK, Menteri,
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah memberitahukan bahwa permohonan tidak dapat diterima.
(2) Terhadap permohonan yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan
permohonan kembali.
Pasal 25
Tata cara pemeriksaan, verifikasi, dan pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 26
Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak dikenakan biaya.
Bagian Ketiga
Integrasi Data Kekayaan Intelektual Komunal
Pasal 27
(1) Integrasi data KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dikoordinasikan oleh Menteri dalam
sistem informasi KIK Indonesia.
(2) Integrasi data KIK dalam sistem informasi KIK Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bentuk pelindungan defensif terhadap KIK.
Pasal 28
(1) Penjagaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan melalui:
pencegahan eksploitasi KIK yang tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, dan/atau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal;
mediasi dan/atau advokasi atas permasalahan hukum yang terkait KIK; dan/atau
diplomasi dengan negara lain.
10/21
(2) Penjagaan KIK dapat juga dilakukan oleh Komunitas Asal melalui pencegahan eksploitasi KIK yang tidak
sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, dan/atau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal.
Pasal 29
Pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan melalui:
edukasi;
literasi;
sosialisasi dan promosi; dan/atau
pemanfaatan KIK yang memberikan keuntungan bagi Komunitas Asal.
Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 20 Desember 2022
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 20 Desember 2022
Ttd.
PRATIKNO
13/21
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa keragaman budaya dan kekayaan alam Indonesia dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis merupakan bentuk Kekayaan Intelektual Komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional;
bahwa untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional tersebut, Kekayaan Intelektual Komunal perlu diinventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
