PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 3
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Hak atas KIK dipegang oleh negara.
(2) Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
Bagian Kesatu
Umum
2/21
