PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK harus sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
