PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 18
BAB 3 — ### INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Sumber Daya Genetik paling sedikit meliputi:
formulir permohonan pencatatan;
deskripsi;
data dukung; dan
pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(2) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
nama Sumber Daya Genetik;
jenis Sumber Daya Genetik;
wilayah/lokasi; dan
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Paragraf 5
Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Indikasi Asal
