PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 19
BAB 3 — ### INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Indikasi Asal paling sedikit meliputi:
formulir permohonan pencatatan;
deskripsi barang dan/atau jasa;
data dukung; dan
pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(2) Deskripsi barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
nama Indikasi Asal;
jenis barang dan/atau jasa;
karakteristik, sejarah, dan reputasi barang dan/atau jasa; dan
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
8/21
Paragraf 6
Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Potensi Indikasi Geografis
