PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 20
BAB 3 — ### INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Potensi Indikasi Geografis paling sedikit
meliputi:
formulir permohonan pencatatan;
deskripsi barang dan/atau produk;
data dukung; dan
pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(2) Deskripsi barang dan/atau produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
nama Potensi Indikasi Geografis;
jenis barang dan/atau produk;
karakteristik, sejarah, dan reputasi barang dan/atau produk;
batas wilayah/peta wilayah; dan
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
