PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 17
BAB 3 — ### INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Pengetahuan Tradisional paling sedikit
meliputi:
formulir permohonan pencatatan;
deskripsi;
data dukung; dan
pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(2) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
nama Pengetahuan Tradisional;
Komunitas Asal;
bentuk Pengetahuan Tradisional;
wilayah/lokasi;
7/21
jenis Pengetahuan Tradisional; dan
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Paragraf 4
Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Sumber Daya Genetik
