PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 16
BAB 3 — ### INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional paling sedikit
meliputi:
formulir permohonan pencatatan;
deskripsi;
data dukung; dan
pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(2) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
nama Ekspresi Budaya Tradisional;
Komunitas Asal;
bentuk Ekspresi Budaya Tradisional;
klasifikasi Ekspresi Budaya Tradisional;
wilayah/lokasi;
sifat Ekspresi Budaya Tradisional; dan
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Paragraf 3
Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Pengetahuan Tradisional
