PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 15
BAB 3 — ### INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah melakukan
pencatatan KIK berdasarkan hasil pengkajian.
6/21
Paragraf 2
Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional
