PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 14
BAB 3 — ### INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
(1) Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) diajukan oleh:
Komunitas Asal kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah; atau
Pemerintah Daerah kepada Menteri atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melengkapi
persyaratan administratif.
(3) Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau
nonelektronik.
