Pasal 22
BAB 3 — ### INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah melakukan
pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekuranglengkapan persyaratan administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah memberitahukan kepada pemohon.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi.
(4) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah dapat membentuk tim.
9/21
