PP
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pasal 23
BAB 3 — ### INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Dalam hal permohonan yang telah diverifikasi memenuhi unsur kualifikasi sebagai KIK, Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah menerbitkan bukti pencatatan KIK.
